Politisi Nasdem Dorong Pilkada Aceh Tetap 2022
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Politisi Partai Nasdem Aceh, Indriani, mendorong wacana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022.
“Kita mendukung DPR RI merevisi UU Pemilu dan meminta kepada pemerintah pusat agar memastikan pelaksanaan Pilkada di Aceh berlangsung pada 2022,” sebut Indri dalam keterangan tertulis yang diterima theacehpost.com, Senin, 1 Februari 2021.
Seperti diketahui draf revisi UU Pemilu sudah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Republik Indonesia (DPR RI)).
Draf ini rencananya menyatukan dua aturan pemilu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain ikut memastikan bahwa Pilkada Aceh tetap terlaksana berdasarkan kekhususan Aceh, Indriani juga berharap skema pemilihan dapat terlaksana seperti sebelumnya, yaitu pada 2022 dan 2023.
“Pergantian kepala daerah di Aceh terjadi di 2022 dan 2023, oleh karena itu kita juga mendorong agar periode pemilihan kepala daerah dapat di normalisasi seperti tahun sebelumnya,” katanya.
Ia juga menyorot terkait adanya Pilkada di tengah wabah covid-19. Pemilu dapat berlangsung sesuai perencanaan dan tahapan penyelenggara Pemilu.
“Kemarin Pemilu 2020 dapat berlangsung dengan tertib dan aman, sehingga tidak dapat menjadi alasan penundaan Pilkada dari 2022 ke 2024 karena sedang menghadapi wabah Covid-19,” ucapnya.
Politisi Nasdem Aceh tersebut juga menyebutkan pentingnya menjaga stabilitas nasional di Aceh berkaitan dengan tahun pergantian kepala daerah tersebut.
“Isu pelaksanaan pergantian kepala daerah di Aceh antara 2022 dan 2024 cukup sensitif. Hal tersebut dapat membuat rakyat Aceh merasa dikhianati oleh pemerintah pusat yang kemudian tidak memberikan kepastian pelaksanaan pemilihan kepala daerah sesuai amanat UUPA,” tambahnya.
Oleh karena itu menurutnya, khusus untuk Aceh, terlepas ada revisi UU Pemilu dan UU Pilkada maka baiknya cukup mengacu pada UUPA agar dapat segera mungkin terlaksana berbagai tahapan pilkada di Aceh.
“Pada prinsipnya kita ingin pelaksanaan pilkada Aceh tetap pada tahun 2022. Selain sebagai bentuk menjaga kekhususan Aceh, ini juga bagian dari upaya memastikan Aceh dapat melaksanakan pergantian kepala daerah berlandaskan UUPA,” sebutnya.
Indriani juga mengajak semua elemen di Aceh dapat bersama-sama memastikan pelaksanaan Pilkada Aceh tetap pada 2022.
“Mari kita pastikan bersama, khusus Aceh, kita minta pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung di 2022 baik melalui revisi UU Pemilu maupun berlandaskan UU Pemerintah Aceh,” imbuhnya. []