Polisi Temukan 6 Hektare Ladang Ganja di Sawang, Aceh Utara

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Minggu 27 Februari 2022. [Dok. Polda]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Polisi terus melakukan pengembangan dari penangkapan dua orang berinisial PH dan DI, yang kedapatan membawa 5 kilogram ganja kering di Poll Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung pada Kamis, 23 November 2021 lalu.

banner 72x960

Alhasil, personel gabungan dari Ditresnarkoba Polda Lampung, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Detasemen B Brimob, Kanwil Bea Cukai, dan Kodim 0103 Aceh Utara menemukan 6,28 hektare ladang ganja di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Minggu 27 Februari 2022

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” kata Kabid Humas Kombes Winardy dalam keterangan persnya, Senin 28 Februari 2022.

Winardy mengungkapkan, dalam pengembangan itu petugas menemukan 6,28 hektar ladang yang ditanami lebih kurang 62.800 batang ganja, dengan berat 40,3 ton.

“Sebagian barang bukti berupa ganja disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum. Selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi,” kata Winardy.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *