Polisi Tangkap Santri Gadungan Minta Sumbangan untuk Dayah
Theacehpost.com | ACEH UTARA – Seorang pria warga Kecamatan Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan. Pasalnya pria berinsial Ja (25) tersebut berpura-pura menjadi seorang santri dan meminta sumbangan untuk dayah.
“Ditangkap setelah dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus meminta sumbangan untuk pembangunan dayah,” kata Kapolsek Cot Girek, Ipda Suherman, melalui keterangan tertulisnya, Senin, 5 Oktober 2020.
Suherman mengatakan, sebelumnya, santri gadungan itu terlebih dahulu ditangkap warga Gampong Meunasah Trieng, Kecamatan Cot Girek pada Senin, 28 September 2020 lalu. Warga curiga atas cara pelaku dalam mengutip sumbangan.
“Dalam kasus ini tersangka mengutip sumbangan dengan menyebar amplop menggunakan kop nama Dayah Bustanul Hidayatillah di Aceh Timur, ternyata usut punya usut dayah tersebut tidak ada sangkutnya pautnya dengan tersangka hingga kemudian tersangka ini dibawa ke Polsek Cot Girek,” ujarnya.
Usai diserahkan ke polsek, Ja kemudian diminta keterangan oleh petugas. Ia mengaku jika sebelumnya pernah ditangkap Polsek Ranto Peureulak, Aceh Timur dengan kasus yang sama pada Juni 2020 lalu.
Meski telah pernah ditangkap, ternyata tak membuat pelaku jera. Ia memulai aksinya kembali sejak 13-27 September dengan wilayah operasi di daerah Kecamatan Cot Girek.
“Pelaku ini sudah mengutip sumbangan mencapai Rp9 juta. Semua uangnya habis digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap kapolsek Cot Girek.
Pelaku telah dititipkan di Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut, rencananya akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.
Penulis: Mhd Saifullah