Polisi Tangkap Pria Manipulasi Slip Pembayaran Palsu
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Seorang pria berinisial JUR (30) diamankan oleh personel dari Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu 22 Desember 2021.
Lelaki yang tinggal di kawasan Aceh Besar ini diduga melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur, hingga mencapai Rp500 juta. Penangkapan JUR menindaklanjuti laporan korban yang diterima polisi pada 14 Desember lalu.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku ditangkap di Gampong Lambheu, Aceh Besar. Kasus penipuan itu sendiri terjadi pada akhir Agustus 2021.
“Ia telah menipu Irwan (33), seorang pedagang sayur asal Aceh Besar,” sebut AKP Ryan.
Mengenai kronologi kasus penipuan itu, AKP Ryan menjelaskan, awalnya sekitar jam 06.00 WIB, pelaku meminta bantuan kerja sama kepada korban, terkait jual beli sayur-sayuran untuk mengisi toko milik pelaku.
Setelah disepakati, setiap paginya pelaku mengambil sayur-sayuran itu dari korban. Sementara pembayarannya dilakukan via transfer melalui rekening korban.
“Namun belakangan diketahui, ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit oleh pelaku,” beber Ryan.
Atas perbuatannya, pelaku JUR dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.[]