Polisi Tangkap Pelaku Penabrak Wakaplosek di Aceh Utara

Sat Reskrim Polres Aceh Utara menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan, Aceh Utara, Rabu, 25 Januari 2023.

Theacehpost.com | ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara, menangkap S (50) asal Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu, 22 Januari 2023 sekitar pukul 00.40 WIB.

banner 72x960

Pria ini melarikan diri dari Polsek Baktiya, dan menabrak Wakapolsek Baktiya, Ipda OJ (48). Dampaknya, perwira itu terpaksa menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kejadian keributan di salah satu doorsmeer di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut korban dan Kanit Reskrim Polsek Baktiya pergi menggunakan sepeda motor dinas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di doorsmeer Wakapolsek melihat seorang Laki-laki yang tersangka berinisial S (50), dan dua perempuan NA dan SA sedang cekcok mulut.

Kemudian Wakapolsek dan juga Kanit Reskrim Polsek Baktiya mengarahkan agar perselisihan tersebut dimediasikan di Polsek Baktiya saja, jangan di tempat umum ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Selanjutnya, S mengendarai mobil Toyota Calya warna merah plat BM 1142 EM pergi menuju Polsek, sedangkan kedua perempuan tersebut pergi menggunakan mobil Toyota Calya warna putih dan Kanit Reskrim menggunakan sepeda motor dinas.

Sesampainya di Polsek Baktiya, tersangka dan saksi 1 dan 2 diberikan tempat oleh korban, di salah satu ruangan untuk melakukan mediasi. Sedangkan korban duduk di penjagaan Polsek dan Kanit Reskrim kembali keruangan kerjanya.

Kemudian tersangka keluar dari salah satu ruangan tanpa pamit dengan korban dan personil polsek yang piket pada saat itu. Menuju ke mobilnya yang diparkirkan di Halaman Polsek Baktiya.

Dan tersangka langsung menghidupkan mobil tersebut dan memundurkan mobil tersebut. Pada saat mobil tersebut hendak keluar dari halaman Polsek, saksi 1 dan saksi 2 keluar dari salah satu ruangan menuju ke arah mobil untuk menghadang sambil berteriak meminta bantuan.

Pada saat mendengarkan teriakan saksi 1 dan saksi 2, korban langsung berlari menuju ke arah saksi 1 dan saksi 2. Dan mobil yang di kendarai oleh tersangka tetap melaju keluar dari halaman Polsek Baktiya, walaupun ada saksi 1 dan saksi 2 yang berada di depannya.

Melihat hal tersebut korban langsung mendorong saksi 1 agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikendarai oleh tersangka, sehingga korban tidak dapat menghindar sehingga ditabrak oleh mobil tersebut. Akibatnya korban terbawa dengan posisi di atas kap mesin depan mobil tersebut, sejauh satu kilometer dengan kecepatan tinggi antara 70 sampai 80 kilometer per jam.

Pada saat mobil toyota Calya Warna merah yang dikendarai tersangka dengan kecepatan tinggi ada melakukan pengereman sebanyak dua kali dengan tujuan menjatuhkan korban dari atas kap mesin depan mobil tersebut, akan tetapi korban tidak terjatuh.

Sesampainya di jalan umum Gampong Alue Bili Glumpang, tepatnya di jembatan korban di terhempas dan terguling-guling diatas aspal dan membentur salah satu tiang besi pada jembatan tersebut.

Setelah itu tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi menuju ke arah Gampong Alue Dama, Baktiya, Aceh Utara.

Sesampainya di Gampong Alue Dama, tersangka masuk ke salah satu lorong buntu dan menyembunyikan mobil ke semak-semak. Tersangka bersembunyi di rawa-rawa yang dalamnya lebih kurang 2 atau 3 meter yang jarak nya dari mobil sekitar 20 meter.

Setelah satu am personil Polsek Baktiya mencari dan mendapatkan tersangka bersembunyi di rawa-rawa tersebut. Personil Polsek Baktiya menarik tangan tersangka dari dalam rawa-rawa untuk dinaikan ke atas, Sesampainya di atas tersangka langsung dibawa ke Polsek Baktiya.

Akibat perbuatannya, pria tersebut dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan pasal 338 Jo pasal 53 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 15 subsider pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *