Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Aceh Utara

Pelaku pembakaran rumah di Aceh Utara berhasil diamankan polisi. [Foto: Dok Polres Aceh Utara]

THEACEHPOST.COM | Lhoksukon – Tim Peucrok Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap SF (34), warga Blang Asan, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah istrinya. SF ditangkap di tempat pelariannya di Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Senin dini hari (17/3/2025).

banner 72x960

SF diduga nekat membakar rumah berkonstruksi kayu milik istrinya, Safwana (39), di Gampong U, Kecamatan Syamtalira Aron, pada 25 Februari 2025. Akibatnya, rumah tersebut hangus terbakar, dan korban kehilangan tempat tinggal.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, mengungkapkan bahwa SF sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

“Tersangka SF telah lama menjadi target pencarian dan diketahui sering berpindah lokasi. Namun, berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankannya di tempat persembunyiannya,” ujar AKP Boestani dalam keterangan resmi, Senin (17/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, motif utama SF diduga karena emosi setelah bertengkar dengan istrinya. Pelaku menuduh Safwana berselingkuh dan sempat mengancam akan membakar rumahnya. Ancaman itu akhirnya benar-benar dilakukan pada 25 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Salah satu saksi mata, Siska Rozani, yang merupakan anak korban, melihat SF bertepuk tangan di balik kobaran api saat rumah mulai terbakar. Api diduga berasal dari botol berisi bahan bakar minyak (BBM) yang dilemparkan pelaku ke rumah korban.

Selain itu, berdasarkan keterangan korban, pertengkaran mereka dipicu oleh kecemburuan SF. Ia bahkan melarang Safwana menghadiri pernikahan anaknya dari pernikahan sebelumnya, karena acara tersebut juga dihadiri oleh mantan suaminya.

“Saat ini, SF telah diamankan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Komentar Facebook