Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Langsa Barat, Rekannya Masih Buron
THEACEHPOST.COM | Langsa – Tim 29 Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menangkap MR (25) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Pelaku ditangkap bersama barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami menerima laporan dari korban pada 26 Januari 2025. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankannya beserta barang bukti,” ujar Iptu Fahmi, Sabtu (1/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka masuk ke sebuah warung melalui pintu belakang yang hanya diganjal kayu. Mengetahui warung dalam keadaan kosong, ia kemudian mengambil satu unit sepeda motor Suzuki FU berwarna hijau dengan nomor polisi BL-6175-FQ yang terparkir di dalam warung. Motor tersebut kemudian didorong keluar dan disembunyikan di area semak-semak yang jauh dari permukiman.
“Tak lama setelah itu, tersangka menyerahkan motor curian kepada rekannya, A alias Batak, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sepeda motor tersebut akan dibongkar dan dijual secara terpisah,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu helai baju hoodie hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi, satu batok lampu belakang sepeda motor, serta satu kabel rem yang dicuri.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu satu pelaku lainnya yang masih buron,” tambah Iptu Hufiza Fahmi.
Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.