Polisi Tangkap Kakek Cabul di Tamiang
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Polisi menangkap pria berinisial S (54), warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, pada dua hari yang lalu. S Ditangkap dengan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Fauzan Zikra mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga mencabuli cucu tirinya berusia 7 tahun.
“Pelaku sudah kita amankan pada hari Selasa 22 Maret 2022, sekitar pukul 22.00 WIB dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ungkap Fauzan, Kamis, 24 Maret 2022.
Ia menjelaskan, aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada sang ibu.
“Korban merasakan sakit saat buang air kecil,” ungkap Fauzan.
Merasa curiga, lanjut Fauzan, sang ibu kemudian bertanya kepada korban dan langsung diceritakan aksi bejat S.
“Pelaku ini merupakan kakek tiri dari korban dan rumah mereka berdekatan,” katanya.
Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban melaporkan perbuatan keji itu ke polisi.
Petugas yang menerima laporan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan penangkapan. Kepada polisi, S mengakui perbuatannya.
“Keterangan awal perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat korban dititipkan ke pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayah. []