Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu di Lhokseumawe, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – MD (31) warga Gampong Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe ditangkap polisi lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram lebih (setengah kilogram).
“Tersangka MD (31) merupakan pemain lama, sering menjual dan membeli sabu,” ujar Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa, 25 Mei 2021.
Menurut Wakapolres, penangkapan terhadap tersangka MD pada Senin, 17 Mei 2021 berawal dari informasi masyarakat, bawah di area tambak ikan di Dusun Kumbang Desa, Gampong Meunasah Mee, ada seorang laki-laki yang menyimpan sabu dalam jumlah besar.
Saat penyelidikan, informasi dari masyarakat tersebut ternyata benar.
“Sekitar pukul 16.00 WIB kita lakukan penangkapan terhadap tersangka MD. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dari mana MD memperoleh sabu-sabu tersebut,” ungkapnya.
Kompol Raja Gunawan menambahkan, tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan barang bukti berupa
“Barang bukti yang kita amankan satu paket dalam jumlah besar yang dibungkus dengan kemasan teh dan delapan paket kecil dengan jumlah keseluruhan sebanyak 500 gram lebih,” sebutnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial CU yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka membeli dan kemudian menjual dalam bentuk paket kecil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. []