Polisi Sita Koleksi Satwa Dilindungi di Rumah Bandar Sabu
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh menyita satwa dilindungi yang telah diawetkan di rumah salah seorang bandar sabu, TJ (54), di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, kemarin.
Adapun barang bukti yang disita meliputi, seekor jaguar (macam kumbang) yang sudah diawetkan, satu ekor macan tutul yang telah diawetkan, dua burung cendrawasih yang sudah diawetkan, serta seekor burung merak dan dua burung kaka tua jambul kuning.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini.
“Pada Sabtu 13 januari 2021 petugas Reskrim Polresta Banda aceh menerima informasi bahwa salah satu rumah di Kecamatan Banda Raya Kota Banda aceh terdapat koleksi satwa dilindungi. Satwa-satwa ini tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen lainnya, tentunya ini bertentangan dengan Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” ujar Joko dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 14 Januari 2021.
Selanjutnya, petugas bersama Tim BKSDA langsung mengamankan barang bukti satwa tersebut.
“Saat ini pelaku atau pemilik satwa satwa tersebut sedang menjalankan proses hukum terkait tindak pidana narkotika yang ditangkap oleh BNN sekitar Desember 2020 di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Saat ini tersangka berada di Jakarta di bawah naungan BNN pusat,” ungkapnya.
Joko mengatakan tersangka kasus 200 kilogram sabu itu mengoleksi barang bukti tersebut karena hobi.
“Barang bukti ini bukan dijual tapi hiasan rumah, mungkin punya hobi, tapi salah,” jelas Joko.
Dari kasus ini, Kapolresta Banda Aceh menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada masyarakat berkat informasi yang diberikan.
“Apabila ada yang memelihara satwa-satwa liar atau dilindungi lebih baik diserahkan ke BKSDA atau dikembalikan kepada habitatnya,” tuturnya.
Penulis: Cut Putroe Ujong