Polisi Selidiki Insiden Tertimbunnya 8 Warga Saat Penambangan Liar di Aceh Selatan
Theacehpost.com | ACEH SELATAN – Unit Tipiter dan Unit Identifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan telah melakukan proses olah TKP terkait insiden tragis yang menimpa delapan warga saat mereka melakukan penambangan liar di Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Peristiwa mengerikan ini mendorong pihak Kepolisian terus melakukan investigasi yang cermat dan komprehensif.
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa 3 Oktober, di mana delapan warga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang kemudian mengakibatkan mereka tertimbun oleh runtuhnya material tambang secara tiba-tiba.
Tindakan cepat dari pihak berwenang memungkinkan penyelamatan beberapa korban, namun upaya penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap penyebab pasti dari insiden ini.
Tim Unit Tipiter dan Unit Identifikasi dari Satreskrim Polres Aceh Selatan segera bergerak menuju TKP dan mulai melakukan proses olah TKP secara menyeluruh. Mereka mengumpulkan berbagai bukti, mendokumentasikan situasi lapangan, serta mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, SIK, MH, menjelaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkapkan penyebab insiden tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap penyebab insiden ini dan memastikan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap siapa pun yang bertanggung jawab. Kami juga akan bekerja sama dengan instansi lainnya untuk mencegah penambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan., kata Isral dalam keterangannya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Polres Aceh Selatan juga mengingatkan masyarakat akan risiko dan dampak negatif dari penambangan ilegal.
“Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mengikuti prosedur yang sah dalam aktivitas pertambangan,” pungkasnya.