Polisi Segel Ratusan Karung Limbah Tambang Emas di Kompleks Pelabuhan Tapaktuan

Ratusan karung berisi limbah tambang emas di kompleks Pelabuhan Tapaktuan disegel oleh pihak kepolisian, Kamis, 25 Februari 2021. (Foto: Yuris/Theacehpost.com)

Theacehpost.com I TAPAKTUAN – Heboh tumpukan karung berisi limbah tambang emas di kompleks Pelabuhan Tapaktuan—yang disorot oleh YARA Perwakilan Aceh Selatan—mulai diusut oleh pihak kepolisian.

banner 72x960

Sebelumnya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar SH menyoroti tumpukan ratusan karung limbah di Kompleks Pelabuhan Tapaktuan yang diduga tidak memiliki izin.

Pantauan Theacehpost.com, polisi sudah menyegel (memasang police line) terhadap ratusan karung limbah tanah yang diduga berisi emas tersebut.

Ratusan karung limbah tersebut diambil dari ampas hasil gelendongan tambang emas masyarakat di wilayah Aceh Selatan.

Seorang personel polisi yang ditanyai wartawan di lokasi tumpukan karung berisi limbah tersebut, Kamis, 25 Februari 2021 belum bisa memberikan keterangan.

“Maaf, sedang proses pemeriksaan, belum bisa memberikan keterangan,” kata personel tersebut.

Perusahaan pemilik ratusan karung yang diduga berisi tanah limbah bekas penambangan emas yang menumpuk di Kompleks Pelabuhan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, angkat bicara.

“Kita hanya membeli limbah atau ampas sisa secara gelondongan dari masyarakat, atau dari penambang tradisional yang jumlahnya mencapai ribuan orang dan tersebar hampir di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan,” kata Wakil Direktur CV Nagana Mineral, Teuku Sukandi kepada Theacehpos.com, Rabu, 24 Februari 2021.

Sukandi menjelaskan, limbah-limbah tersebut berasal dari bekas penambangan emas yang diolah menggunakan merkuri atau air raksa oleh masyarakat.

Oleh karena itu, ia menilai kandungan zat kimia yang berada di dalam ratusan karung tersebut bisa mengancam kesehatan masyarakat dalam kurun 50 tahun ke depan apabila tidak direlokasi.

Meskipun pihak perusahaan telah menyatakan operasional perusahaan tersebut legal, namun pihak YARA Perwakilan Aceh Selatan masih tetap mempersoalkan, malah menilai CV Nagana Mineral berupaya mengambinghitamkan masyarakat untuk kepentingan bisnis.

Dalam rilis yang diterima Theacehpost.com, Kamis, 25 Februari 2021, Ketua YARA Perwakilan Aceh Selatan, Miswar SH menulis, pernyataan pihak perusahaan terkait kehadirannya membantu masyarakat terkesan membela kepentingan pegiat tambang emas tradisional.

Padahal, kata Miswar, mereka (perusahaan) jelas-jelas melanggar peraturan.

Ini negara hukum, Anda mau bekerja silakan, Anda ikuti peraturan yang sudah ditentukan dalam undang-undang,” tegasnya.

Miswar menjelaskan, jika pihak perusahaan benar–benar ingin membela kepentingan masyarakat umum, bukan dengan cara menampung limbah bekas emas yang diduga ilegal tersebut. (Yuris)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *