Polisi Reka Ulang Pembunuhan di Lam Hasan, Ini Lokasinya

Tersangka kasus pembunuhan di Lam Hasan, Aceh Besar saat rekonstruksi ulang yang digelar Polresta Banda Aceh, Rabu 26 Januari 2022. [Dok. Polresta]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan HH (49) warga Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu 26 Januari 2022.

banner 72x960

Reka ulang pembunuhan yang terjadi pada 18 November 2021 silam itu dilakukan di tiga lokasi.

Lokasi pertama di rumah tersangka di Lam Hasan, di mana 26 adegan cara pelaku menghabisi nyawa korban yang tak lain mantan istrinya itu, NZ (46) dipraktikkan di sana.

Lalu, rekonstruksi dilakukan di sungai kawasan Leupung, Aceh Besar.

Di lokasi itu, tersangka menunjukkan adegan membuang sepeda motor Honda Scoopy BL 4479 AAO milik korban NZ, setelah tersangka menghabisi nyawa korban.

Kemudian lokasi ketiga di Gunung Empe Keueng, Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, tempat pelaku membuang jasad istrinya tersebut.

Reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK itu, ikut menghadirkan Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim.

Di samping itu rekonstruksi turut disaksikan Kapolsek Peukan Bada, Ipda Muhammad Al Munawir. Lalu, pengacara dari tersangka serta Keuchik Lam Hasan dan Keuchik Lambadeuk.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan rekonstruksi tersebut merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka untuk diajukan ke Kejari Aceh Besar.

Untuk peran pengganti korban, lanjut Kompol Ryan, pihaknya menggunakan patung manekin, mulai dari pembunuhan yang dilakukan di rumah hingga jasad NZ dibuang di semak-semak Gampong Lambadeuk.

Selama berlangsung rekonstruksi tersebut, personel Polresta dan Polsek Peukan Bada disiagakan di setiap lokasi dengan pengawalan ketat.

Kompol Ryan mengungkapkan, tersangka HH diketahui merasa keberatan saat mantan istrinya itu meminta bagian uang Rp50 juta hasil penjualan rumah mereka Rp200 juta.

Pelaku pun diduga ingin menguasai seluruh uang hasil penjualan rumah mereka yang tersisa Rp75 juta.

“Pelaku ingin menguasai sendiri uang itu, sehingga muncul dibenaknya untuk menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut saat meminta bagiannya Rp50 juta hasil penjualan rumah dari tersangka pada hari kejadian itu,” pungkas Kompol Ryan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim mengatakan kegiatan rekonstruksi ini merupakan upaya untuk kelengkapan berkas.

“Kami akan sesegera mungkin untuk kasus ini P-21 sehingga tersangka dapat diserahkan ke Pengadilan Negeri Jantho,” katanya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *