Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Nagan Raya
Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Satuan Resort Kriminal Polres Nagan Raya menggelar rekonstruksi pembunuhan di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Selasa 19 Oktober 2021 pukul 14.30 WIB.
Kasus yang direkonstruksi terkait pembunuhan yang menimpa Khairul Ambiya (27) warga Lhok Bubon, Kecamatan Sama Tiga, Aceh Barat, 16 Juli 2021.
Pantauan Theacehpost.com di lapangan, reka ulang diperankan salah satu personel Reskrim Polres Nagan Raya, Bripka Dinur Fajrin, serta saksi Tarmizi dan Edi Saputra.
Selain itu Kasat Reskrim AKP Machfud, Jaksa Penuntut Umum R Bayu, kuasa hukum Said Atah, Keuchik Simpang Peut, para jurnalis serta keluarga korban ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Dalam rekaan, tersangka berinisial RD (24) dan RS (25), warga Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya menusuk korban dengan sangkur putih, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baik tersangka RM dan RS sama-sama mengaku telah membunuh korban karena motif sakit hati, akibat ditagih sisa utang pembayaran handphone senilai Rp1 juta.
Jaksa Penuntut Umum, Bayu mengungkapkan kasus ini telah berada di tahap P21. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Di sisi lain, Safrillah, paman korban mengakan, keluarga besar sangat berharap pelaku dihukum dengan setimpal.
“Kami nanti akan terima apa putusan hukum, apakah hukuman penjara atau hukuman itu semua serahkan ke pihak berwajib,” kata Safrillah. []