Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja dalam Kemasan Kopi di Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko, memperlihatkan bungkusan kopi yang berisi ganja kering. (Raja Baginda/Theacehpost.com).

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Pengiriman narkoba jenis ganja dari Kota Lhokseumawe, Aceh, ke Cakung Barat, Jakarta Timur, berhasil digagalkan oleh pihak Polresta Lhokseumawe.

banner 72x960

Selain itu polisi juga menangkap pemilik barang haram tersebut, seorang laki-laki berinisial NS (29), warga Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan penangkapan tersangka NS dilakukan tidak lama setelah mendapat laporan dari karyawan jasa pengiriman barang, tempat tersangka mengirimkan barang tersebut pada Senin, 12 April 2021, malam.

“Saat diinterogasi, tersangka NS mengaku paket tersebut adalah kopi yang akan dikirim ke rekannya di Jakarta. Dan benar, didalam kardus berisi 3 bungkus kopi, namun setelah bungkusan kopi dibuka ternyata berisikan ganja yang dibalut aluminium foil,” kata AKBP Eko saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat, 23 April 2021.

Dari keterangan tersangka NS, ganja tersebut dibeli dari CL yang kini masuk dalam dafrat pencarian orang (DPO) seharga Rp 500 ribu.

Kemudian ganja tersebut akan dijual kembali kepasa seorang pria berinisial A (DPO) yang berada di Jakarta seharga Rp 1,5 juta.

“Atas perbuatannya tersangka NS dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *