Polisi: Dua Pemerkosa Anak di Nagan Raya Residivis Kasus Serupa
Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Sembilan pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak 15 tahun di Nagan Raya yang ditangkap beberapa waktu lalu, mengakui perbuatan mereka ketika diperiksa polisi.
Mereka, seluruhnya 14 orang, memperkosa korban secara bergiliran di salah satu kamar di kafe dalam kawasan Kecamatan Suka Makmue. Pengakuan salah satunya disampaikan pelaku RZ (18) saat konferensi pers di ruang Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Senin 20 Desember 2021.
Ia mengakui, aksi bejat itu dilakukan akibat sering menonton film porno, sehingga para pelaku melampiaskannya terhadap korban.
Dalam konferensi pers itu juga, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, dua pelaku di antaranya pernah jadi terlibat kasus serupa terhadap korban yang berbeda.
“Namun kasus diselesaikan secara diversi (penyelesaian kasus di luar proses peradilan) oleh kejaksaan,” kata dia.
Kepada Theacehpost.com, Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya mengatakan, para pelaku yang diringkus saat ini sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA Reskrim Polres Nagan Raya.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya, korban disekap di satu tempat agar perbuatan bejat itu tidak tercium oleh aparat penegak hukum,” kata AKP Machfud.
Sementara itu lima pelaku lainnya masih buron. Kepada orang tua pelaku, pintanya, perlu membantu tugas polisi dengan menyerahkan anaknya untuk proses hukum.
“Sebelum kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” ungkap Mahfud.
Selain itu, Kasat Reskrim menyebutkan, kasus ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari orang tua pelaku, serta pengaruh dari konten video porno.
“Dan Selama tahun 2021 tercatat 10 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang telah kita tangani,” ujarnya. []