Polisi Diminta Usut Dalang Perusakan APK Milik Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Tiyong: Kami Khawatir Warga Bisa Bertindak Sendiri
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Umum Tim Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Pusat, Samsul Bahri atau lebih dikenal Tiyong, meminta aparat kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk segera mengusut tuntas kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.
“Kasus ini harus segera diusut tuntas, karena terjadi secara masif dan terstruktur di dua kabupaten, yaitu di Bireuen dan Aceh Tamiang. Ini dikhawatirkan jika tidak diusut segera, perusakan APK akan meluas ke tempat lainnya,” ujar Tiyong dalam siaran pers yang diterima Theacehpost.com, Banda Aceh, Senin (7/10/2024).
Menurutnya, perusakan APK melanggar ketetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 280 yang berbunyi: pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan peraga peserta Pemilu.
Karena itu, Tiyong khawatir apabila kasus perusakan APK milik pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi terus dibiarkan, maka dikhawatirkan akan membuat pesta demokrasi rakyat dalam memilih pemimpin akan berlangsung dalam suasana tidak nyaman dan damai.
“Tidak seorang pun warga Aceh mengharapkan Pilkada ini berlangsung dalam suasana yang tidak damai,” ungkapnya.
“Padahal kita telah berkomitmen supaya menjaga pilkada ini berjalan dengan damai dan aman. Sehingga masyarakat bisa menentukan pilihannya dalam suasana tanpa tekanan yang pada akhirnya akan melahirkan kepemimpinan yang baik,” tambahnya.
Desak Aparat Bertindak
Tiyong melaporkan bahwa perusakan APK milik pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dalam beberapa hari ini terus berlanjut dan meluas. Ia meminta aparat kepolisian untuk segera mengejar pelaku dan menyeretnya ke meja hijau.
“Jangan terus-terusan perusakan APK ini dibiarkan. Kalau tidak ada tindakan dari aparat, kami khawatir tak mampu lagi membendung masyarakat yang emosi. Kami khawatir masyarakat yang menginginkan Pilkada damai bisa bertindak sendiri,” ujar Tiyong.
“Lagi pula ini bukan delik aduan, maka aparat penegak hukum dan keamanan sudah sepatutnya turun tangan mengusut dan menggunakannya,” ucapnya lagi.
Kendati demikian, Tiyong sangat berharap kepada seluruh pendukung, simpatisan dan tim pemenangan pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi untuk tidak terpancing dengan aksi perusakan APK tersebut.
“Kita tidak boleh terpancing dengan aksi yang tidak bertanggung jawab dan tak bermoral ini. Saya mohon kepada semua pendukung Bustami untuk tetap sabar dan kita tunggu hasil pengawasan aparat hukum. Karena negara ini negara hukum, maka kita serahkan pada institusi hukum untuk menanganinya,” pungkasnya. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp