Polemik Masjid Hadijah, Komisi III DPRK Aceh Tamiang Gelar RDP Kedua

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Status Lahan Musala Langgar Jati Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, kini berubah menjadi Masjid Hadijah. Permasalahan itu kini terus menuai polemik di tengah masyarakat di Kecamatan Karang Baru, khususnya di Kampung Bundar.

banner 72x960

Menyikapi hal itu, Komisi III DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang dan Perangkat Kampung Bundar.

RDP terkait Lahan beserta Perubahan Status Musala Langgar Jati menjadi Masjid Hadijah. Sebelumnya, karena keterbatasan waktu dari pihak terkait dan padatnya jadwal Alat Kelengkapan Dewan sehingga RDP mengenai hal ini tidak bisa dilaksanakan dalam satu waktu.

Seperti diketahui sebelumnya pada 7 Februari 2023 lalu, Komisi III dalam RDP pertama, telah menerima penjelasan dari Sekretaris Daerah, PT Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang terkait polemik pembangunan Masjid Hadijah.

Dalam RDP tersebut, Drs Asra selaku Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa Musala Langgar Jati tidak hilang, hanya posisinya telah pindah di Dusun Damai Kampung Bundar dengan nama Meunasah Jati dan sampai saat ini meunasah tersebut masih aktif untuk kegiatan keagamaan. Sementara itu, bangunan bekas musala tidak layak lagi untuk tempat pelaksanaan peribadatan, sehingga timbul keinginan Bupati Aceh Tamiang Mursil ketika itu untuk membangunnya dan meningkatkan dari musala menjadi masjid.

Kemudian, juga untuk menambah keindahan dan keasrian bangunan yang berada di pinggir jalan. Tanah yang didirikan Masjid Hadijah masih berstatus tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu, PT Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang menyampaikan hal mengenai polemik sumber dana pembangunan Masjid Hadijah menyatakan bahwa tidak ada bantuan dana CSR untuk pembangunan mesjid tersebut.

MPU Kabupaten Aceh Tamiang dalam surat yang disampaikan kepada Komisi III yaitu Tausyiah MPU Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 450/MPU/001/2023 tentang Pelaksanaan Pendirian Masjid Hadijah, tertanggal 21 Februari 2023.

Dalam isi tausyiahnya, MPU menyampaikan, pertama, bahwa MPU Aceh Tamiang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tentang pendirian Masjid Hadijah. Kedua, meminta kepada semua pemangku kepentingan untuk dapat menyelesaikan polemik status tanah pendirian Masjid Hadijah sesuai peraturan yang berlaku.

Ketiga, meminta kepada masyarakat untuk menghentikan polemik yang menjurus kepada fitnah dan perpecahan di tengah masyarakat. Keempat, terkait tentang hukum tempat pelaksanaan dan Ta’addud (berbilang Jumat dalam satu desa) agar mempedomani Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tempat Pelaksanaan dan Ta’addud Jum’at.

Datok Penghulu Kampung Bundar Almahdar, mengatakan, izin mendirikan bangunan tidak pernah dilaporkan ke pihaknya.

“Masyarakat melaporkan kepada dirinya melalui surat, menolak pembangunan masjid tersebut. Ada mesjid di kampung kami, Masjid Syuhada dan hal ini memutuskan saf dalam pelaksanaan salat Jumat. Kalau bangunan tersebut dijadikan musala, kami akan menerima,” terangnya.

Dia menegaskan, Sebelum ada gesekan yang luas di masyarakat, para pemangku kepentingan agar dapat menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami telah melaksanakan rapat kampung dan tidak mempunyai wewenang lebih jauh karena kampung telah melepaskan aset tanah tersebut ke Pemkab Aceh Tamiang untuk RTH,” pungkasnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah meminta jangan dibangun mesjid dan sudah mempertanyakan kepada MPU dan Kankemenag Kabupaten Aceh Tamiang. “Mereka setuju hanya merekomendasikan pembangunan musala,” sambungnya.

Ditambahkan oleh Zainal selaku Imam Kampung, apabila Masjid Syuhada dianggap kurang dapat menampung jamaah untuk salat, pihaknya akan meluaskan lagi bangunan mesjid.

“Jangan membenarkan suatu masalah, ikuti aturan yang berlaku dalam pembangunan mesjid sehingga tidak menimbulkan polemik,” tegasnya.

Kankemenag Aceh Tamiang melalui Anwar Fadli SAg selaku Kasie Bimas menjelaskan, masjid dan musala di seluruh Indonesia terdata di aplikasi Sistem Informasi Mesjid (SIMAS) dan data di Kabupaten Aceh Tamiang belum berubah.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin/rekomendasi dan yang disampaikan kepada kami hanya pembangunan musala,” terangnya.

Dia menuturkan, Kankemenag hanya administrasi, sedangkan telaahan hukum seperti syarat-syarat pembangunan mesjid ada di MPU. Ada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.

“Jangan menjadi isu nasional sehingga daerah kita nantinya dianggap intoleransi dalam beragama,” lanjutnya.

Pada penutupan RDP, Saiful Sofyan, mengucapkan terima kasih kepada peserta yang hadir dan dapat memberikan kejelasan mengenai permasalahan pendirian Mesjid Hadijah.

Selanjutnya Komisi III akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengenai tuntutan dari masyarakat Kampung Bundar yang telah disampaikan oleh Datok Penghulu dan perangkatnya agar merubah nama mesjid menjadi musala dan jangan dilaksanakan salat Jumat di Masjid Hadijah sebelum ada ketentuan jelas. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *