Polda Aceh Ungkap Peredaran Sabu-sabu 100 Kg Jaringan Internasional

Barang bukti narkoba yang ditunjukkan saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa 30 November 2021. [Dok. Humas Polda]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ditresnarkoba Polda Aceh mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 100 kg jaringan internasional Indonesia-Malaysia, dalam bulan November 2021.

banner 72x960

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menyebutkan, para pelaku yang ditangkap berinisial MB, DI, dan H. Mereka terlibat jaringan internasional Indonesia-Malaysia.

Narkoba tersebut rencananya bakal didistribusikan ke Aceh, Medan dan beberapa wilayah lain. Barang bukti sebanyak itu, kata dia, telah mengancam sedikitnya 500 ribu generasi muda.

“Untungnya jaringan ini bisa segera ditangkap,” ujar Ahmad Haydar saat konferensi pers, Selasa, 30 November 2021 di Aula Presisi Mapolda Aceh.

Ia juga mengingatkan, agar tidak ada masyarakat yang menganggap kerja-kerja kurir, pemakai, atau pengedar sabu sebagai sebuah profesi. Secara tidak langsung, tindakan itu akan membunuh generasi muda.

Polda Aceh bersama instansi terkait, seperti Bea Cukai juga akan terus melakukan pemantauan secara kontinyu, dan akan menindak secara tegas dan terukur para pelaku narkoba di Aceh.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda ikut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi, Wakapolda Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna, Irwasda Kombes Pol Marzuki Ali Basyah, serta Dirresnarkoba, Kabid Propam serta Kabid Humas Polda Aceh.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *