Polda Aceh Ungkap Bandar Sabu 60 Kg, Tiga Ditangkap, Satu Tewas

Polisi merilis perkara kasus peredaran narkoba di Mapolda Aceh. (Foto: Mhd Saifullah)

Theacehpost.com | BANDA ACEH — Satu dari empat orang terduga pelaku pengedaran 60 kilogram (Kg) sabu-sabu tewas usai ditembus timah panas pada 3 Oktober 2020 lalu.

banner 72x960

Kejadian itu terjadi kala tim gabungan, Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di Aceh Utara. 

“Tertangkaplah tiga orang, satu orang kita lakukan penindakan tegas,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu, 7 Oktober 2020.

Tindakan tegas yang dilakukan petugas di lapangan, dikatakan Wahyu, karena terduga SS, mencoba melawan petugas ketika akan ditangkap. 

“Karena dia berupaya melakukan perlawanan kepada petugas, kondisinya malam hari kita di lapangan,” ujar Kapolda.

Terkait pengambilan tindakan tegas terhadap pelaku di lapangan, dijelaskan Wahyu, diperbolehkan karena petugas di tempat kejadian memiliki pertimbangan sendiri sebelum mengambil keputusan.

Sebelumnya, tim gabungan dari kepolisian dan bea cukai berupaya menggagalkan penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu ke Aceh melalui jalur laut di kawasan pesisir Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. 

Informasi tentang masuknya narkoba dari luar Aceh tersebut telah diketahui petugas, sehingga pada 30 September 2020 dilakukan pengintaian. 

Tim yang bertugas di laut mencurigai terdapat satu boat merapat ke Pantai Krueng Matee, Kecamatan Samudra, Aceh Utara. 

Kecuriaan juga didapati oleh tim di darat karena ada satu mobil dengan nomor polisi BK1557BN berada di kawasan yang sama. 

Mobil tersebut kemudian diikuti petugas hingga sampai ke sebuah rumah yang belakangan diketahui merupakan milik terduga MM. 

Melihat adanya petugas yang akan melakukan penangkapan, MM lalu berupaya melawan dan melarikan diri sehingga polisi harus mengambil tindakan dengan menembak pinggul bagian belakang.

“Barang ini masuk melalui jalur laut menggunakan sebuah kapal, kemudian dibawa menggunakan mobil. Selanjutnya kita berhasil menangkap mobil itu, pada saat akan dibawa ke rumahnya,” kata Wahyu.

Hasil penggerebekan, ditemukan 60 kilogram sabu yang telah dikemas ke dalam 60 bungkus kemasan teh. Sabu-sabu tersebut rencananya akan disimpan terlebih dahulu oleh MM di rumahnya sebelum kemudian didistribusikan.

Polisi lalu melakukan pengembangan kasus tersebut dan mendapatkan informasi pada 3 Oktober 2020. 

Ada empat orang buronan lainnya, yakni SM, SS, JU, dan LB sedang berada di kawasan Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Upaya penangkapan dilakukan dengan melumpuhkan SS yang kemudian tewas ketika dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia, Lhokseumawe, serta menangkap SM dan JU. Sementara LB berhasil melarikan diri. 

“Kemudian kita kembangkan lagi, kita cari siapa-siapa pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyelundupan sabu ini. Tertangkaplah tiga orang lagi, satu orang kita lakukan penindakan tegas,” jelas kapolda.

MM, SM, dan JU, yang kini telah ditangkap, diduga termasuk jaringan internasional pengedaran narkoba. Pihak kepolisian sendiri, kini masih menyelidiki asal 60 kilogram sabu-sabu tersebut.

“Ya (mereka jaringan internasional). Ini masih kita selidiki, barangnya tidak tahu dari mana. Nanti jaringannya kita ungkap,” ujar Wahyu.

Adapun pasal yang dijerat untuk para pelaku yakni Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dengan subsidair Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta terberat hukuman mati.

Penulis: Mhd Saifullah

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *