Polda Aceh Ungkap 46 Kasus Narkoba, Amankan 59 Tersangka dan 47,6 Kg Narkotika

Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, memperlihatkan barang bukti narkotika dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin, 15 Januari 2024. Foto: Humas Polda Aceh.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh bersama jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika selama kurun waktu 1-15 Januari 2024. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 59 tersangka berhasil diamankan, termasuk satu orang wanita.

banner 72x960

“Sebanyak 46 kasus narkotika tersebut terdiri dari 17 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi,” kata Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin 15 Januari 2024.

Armia Fahmi menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 32,1 kilogram sabu, 80,5 kilogram ganja, dan 5.000 butir ekstasi.

“Dengan adanya pengungkapan tersebut, Polda Aceh telah menyelamatkan generasi sebanyak 257.427 jiwa dalam kasus sabu, 257.427 jiwa dalam kasus ganja, dan dalam kasus ekstasi 5.000 jiwa,” sebutnya.

Ia menegaskan, Polda Aceh sangat komit dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh. Hal ini merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh.

“Polda Aceh tidak pandang bulu dalam memberantas narkoba, baik itu masyarakat biasa, maupun oknum anggota Polri yang terlibat. Jika ada yang terlibat, pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Armia Fahmi juga berharap seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba. Salah satu program yang telah dicanangkan Polda Aceh, yaitu dibentuknya Kampung Bebas Narkoba.

“Mari kita bersama-sama perangi narkoba. Jangan sampai generasi kita menjadi korbannya,” pungkasnya.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *