Polda Aceh Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh akhirnya menetapkan tersangka untuk kasus korupsi beasiswa tahun 2017 silam, melalui gelar perkara pada Selasa, 1 Maret 2022 di Mapolda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, melalui Kabid Humas Kombes Winardy menyampaikan, saat proses gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan tersebut.
Baca juga: Penerima Beasiswa Diminta Kembalikan Uang Negara, MaTA Pertanyakan Kepastian Hukum Aktornya
Baca juga: Polda Aceh: 38 Mahasiswa Sudah Kembalikan Dana Beasiswa
Masing-masing tersangka itu, yakni SYR selaku Pengguna Anggaran, FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan SM, RDJ dan RK sebagai Koordinator Lapangan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy, Rabu, 2 Maret 2022 di Polda Aceh.
Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).[]