Polda Aceh Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Bebek Rp 12,9 Miliar

Ditreskrimsus Polda Aceh menggelar perkara kasus Tipikor pengadaan bebek petelur Dinas Pertanian, Aceh Tenggara. (Foto: Humas Polda Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bebek petelur tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

banner 72x960

Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, Kamis, 30 September 2021 di Mapolda Aceh.

“Kita sudah gelar perkara terkait kasus Tipikor pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, dalam keterangan tertulis dikutip dari laman Polda Aceh, 1 Oktober 2021.

Sony menjelaskan, keempat tersangka berinisial MR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), AB (pengguna anggaran) pengadaan bebek tersebut.

Kemudian, dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD (inisial) dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

“Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu,” ujar Sony singkat.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, telah menyerahkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari kasus pengadaan bebek petelur Distan Agara ke penyidik Polda Aceh, Jumat, 17 September 2021.

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Distan Agara mencapai Rp 12,9 miliar. Perhitungan kerugian yang sudah dikeluarkan mencapai Rp 4,2 miliar.

“PKKN pengadaan bebek petelur sudah final dan diserahkan ke penyidik Tipidkor Polda Aceh,” ujarnya. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *