Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba di Aceh Timur, 4 Kg Sabu Disita

Pelaku beserta empat kilogram sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Aceh. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IM (33) di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (25/1/2025).

banner 72x960

Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa empat kilogram sabu yang dikemas dalam empat bungkus, serta sejumlah barang lain, termasuk tiga unit telepon seluler, lima buku tabungan, satu paspor, dan satu unit sepeda motor.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Leuge. Setelah melakukan penyelidikan selama 21 hari, tim Ditresnarkoba Polda Aceh mengidentifikasi pelaku dan pola pergerakannya.

“Pada hari penangkapan, tim di lapangan melihat pelaku bergerak dengan kecepatan tinggi dari Kota Idi menuju Peureulak menggunakan sepeda motor. Plastik hitam yang tergantung di sepeda motornya menimbulkan kecurigaan. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan, dan saat plastik tersebut diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu berkemasan hijau,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Senin (17/2/2025).

Petugas kata dia kemudian menginterogasi pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan istri dan anaknya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu tambahan yang disimpan dalam koper.

“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial BG, yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan di wilayah Aceh. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Aceh untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Shobarmen.

Komentar Facebook