Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Wastafel, Diantaranya Mantan Kadis

Polda Aceh tahan tiga orang tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel untuk sekolah di Aceh senilai Rp 43.742.310.655, Senin (5/8/2024).

banner 72x960

Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan, ketiga tersangka berinisial RF yang merupakan mantan Kepala Dinas Provinsi Aceh, ZF, dan ML.

“Penyidik telah menahan ketiganya. RF selaku pengguna anggaran (pada Dinas Pendidikan Aceh), ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Winardy dalam keterangannya kepada awak media di Banda Aceh.

Winardy menjelaskan, ketiganya ditahan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa dari Kejati Aceh.

Winardy menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka dengan melakukan jual beli dan memecah paket untuk menghindari tender.

“Selain itu, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak,” ujarnya.

Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi telah memeriksa 337 saksi, baik dari dinas, perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan.

“Kami juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.275.723.000,” ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di seluruh Provinsi Aceh.

Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp 100 juta-Rp 200 juta. (Kompas)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News

Komentar Facebook