Polda Aceh Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Kapolres Bireuen

Oplus_131072

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Polda Aceh akan melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko. Dugaan ini mencuat setelah sebuah pesan anonim yang mengatasnamakan diri sebagai Bhayangkara beredar luas melalui WhatsApp dan menjadi viral di media sosial.

banner 72x960

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko melalui Kabid Humas, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani laporan tersebut secara transparan dan profesional.

“Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).

Joko mengingatkan bahwa informasi yang beredar berasal dari sumber anonim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, Polda Aceh mengajak masyarakat untuk menunggu hasil investigasi resmi sebelum menarik kesimpulan.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” sebutnya.

Joko memastikan bahwa mekanisme pengawasan internal melalui Propam dan Irwasda Polda Aceh telah berjalan untuk mendeteksi serta menangani dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh kepolisian.

“Polda Aceh juga sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut dalam mengawasi persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai diketahui, sebelumnya beredar luas di media sosial, pesan anonim yang menuduh Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Dalam pesan tersebut, Kapolres Bireuen diduga menguasai seluruh keuangan di Samsat, termasuk pengesahan STNK yang dikelola melalui Kanit Regident, Feni, dengan biaya tambahan Rp35 ribu per pengesahan.

Selain itu, pesan anonim tersebut juga menuding adanya pemungutan biaya tambahan Rp300 ribu untuk perpanjangan STNK menggunakan KTP palsu, serta dugaan praktik pembuatan SIM yang tidak sesuai prosedur dengan tarif di luar ketentuan PNBP, yakni Rp450 ribu untuk SIM C, Rp550 ribu untuk SIM A, dan SIM B-1 yang disebut diterbitkan tanpa prosedur resmi.

Selanjutnya, Kapolres Bireuen juga dituding mengambil alih dana tilang melalui Kanit Regident, serta menerima setoran dari uang Jasa Raharja sebesar Rp10 juta per jiwa melalui Kanit Laka yang disetorkan kepada istrinya. Pesan anonim tersebut juga menyebutkan dugaan penggelapan dana arisan Bhayangkari sebesar Rp20 ribu per bulan, yang dipotong langsung dari gaji personel.

Dalam ranah politik, AKBP Jatmiko juga diduga meminta sejumlah uang kepada KIP dan Panwaslu dengan dalih uang pengamanan, serta melakukan pemotongan terhadap uang anggota pengamanan Pilpres dan Pileg dengan ancaman mutasi ke Pulau Simeulue bagi yang menolak.

Tak hanya itu, pesan tersebut juga menuduh Kapolres Bireuen meminta dana pengamanan kepada hotel sebesar Rp30 juta, mengutip uang pengamanan dari swalayan ternama, serta menerima setoran bulanan dari toko-toko di Bireuen sebesar Rp500 ribu per bulan.

Juga disebutkan bahwa personel yang tidak sejalan dengan Kapolres atau istrinya akan dimutasi tanpa surat telegram resmi, melainkan hanya berdasarkan surat perintah tugas, meskipun personel tersebut dinilai berkompeten di bidangnya.

Dalam pesan anonim tersebut, pengirim yang mengatasnamakan Bhayangkara, memohon kepada pimpinan di Polda Aceh dan Mabes Polri untuk memeriksa Kapolres Bireuen dan memprosesnya secara hukum. (Ningsih)

Komentar Facebook