Polda Aceh Panggil Tgk Ni Soal Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni. [Dok. pribadi]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ditreskrimum Polda Aceh memanggil Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni, untuk dimintai keterangan terkait pengibaran bendera bulan bintang pada tanggal 4 Desember lalu, di Kota Lhokseumawe.

banner 72x960

Dari sisi hukum, permintaan klarifikasi ini menyangkut niat (mens rea) berupa motif dan tujuan pengibaran bendera itu, yang diduga telah melanggar aturan perundang-undangan.

Sementara, menurut Polda, aparat keamanan telah berusaha untuk menghentikan aktivitas itu. Namun faktanya bendera itu tetap dikibarkan.

“Benar, kami sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran bendera bulan bintang yang sama pada pokoknya dengan Bendera GAM dulu di Lhokseumawe,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy melalui keterangan pers, Sabtu 18 Desember 2021.

Winardy menegaskan, secara hukum pengibaran bendera tersebut jelas ilegal. Winardy juga mengutip penjelasan Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori, saat menjawab somasi dari YARA untuk mencabut Permendagri mengenai pembatalan beberapa ketentuan dalam Qanun 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Kemendagri beralasan, pembatalan tersebut dilakukan karena qanun itu bertentangan dengan Undang-Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah 77/2007 tentang Lambang Daerah.

Dalam PP tersebut, Pasal 6 ayat (4) menegaskan beberapa hal. Pertama, desain logo dari bendera daerah tidak boleh sama pada pokoknya, atau keseluruhannya, dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis di Indonesia.

Winardy merincikan, yang dimaksud dengan desain logo dan bendera terlarang itu, termasuk logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Aceh.

“Sama halnya dengan logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Papua, serta bendera benang raja di Maluku,” kata dia.

Ia juga mengatakan, setiap aktivitas pengibaran bendera itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Bahkan, apabila tujuan dan niat pengibarannya untuk memisahkan diri dari NKRI, maka aktivitas itu tergolong makar.

Silakan Gugat ke PTUN

Masih soal legalitas pengibaran bendera bulan bintang, Winardy mengatakan, apabila keputusan tersebut dirasa kurang tepat, Pemda Aceh dapat melakukan upaya hukum lain, seperti menggugat ke PTUN terhadap Keputusan Mendagri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016.

“Kalau tidak setuju, silakan tempuh upaya hukum, dan masyarakat Aceh melalui perwakilannya di dewan dapat membentuk tim khusus yang membahas masalah ini, melalui jalur musyawarah dengan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Winardy mengimbau masyarakat bersama-sama mendukung kondisi Aceh yang telah kondusif untuk menunjang peluang investasi. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *