Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja, Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba di halaman belakang Mapolda Aceh, pada Rabu, 23 September 2020.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan dua cara. Untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dan ekstasi dengan cara dilarutkan dengan air dan digiling dengan mesin molen.
“Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan narkoba,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada kepada wartawan.
Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama Mei sampai September 2020. Adapun total, yakni ganja 372,6 Kg, sabu 80,2 Kg, dan ekstasi 27.400 butir.
Peredaran narkoba seolah tidak mempedulikan keadaan, dalam kondisi pandemik Covid-19, para pengedar malah semakin gencar melakukan penyelundupan.
“Di tengah-tengah kondisi pandemik COVID-19 yang sedang melanda, kita tidak boleh lengah. Jangan sampai kondisi yang seperti ini dipergunakan oleh para pelaku kejahatan khususnya para pengedar, bandar dan pelaku narkoba untuk memasukkan barang-barang ini ke wilayah kita,” ujarnya.
Masifnya upaya penyelundupan dan peredaran dengan menggunakan peralatan yang terbilang canggih untuk menyimpan narkoba, dikatakan Wahyu, terkadang menjadi kendala sendiri bagi petugas ketika akan menangkap. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak harus ikut serta dalam memeranginya.
“Kejahatan narkoba ini sudah termasuk ke dalam salah satu yang harus diperangi. Semua harus berkolaborasi dan bersatu,” ungkap Wahyu.
Beberapa upaya yang telah ditempuh penegak hukum dalam memerangi narkoba, mulai dari memutus mata rantai pasokan dengan menangkap bandar serta pengedar serta mengurangi konsumennya dengan cara melakukan sosialisasi dan penyuluhan.
Dalam kegiatan ini, sejumlah pimpinan Forkopimda Aceh turut hadir seperti, Pangdam IM, Kajati Aceh, Ketua DPRA, dan Kasatpol PP-WH Aceh sebagai perwakilan Gubernur Aceh.
Penulis: Mhd. Saifullah
Editor: Eko Deni Saputra