Polda Aceh Janji Usut Terduga Penganiaya Tahanan hingga Meninggal
Theacehpost.com| BANDA ACEH – Seorang tahanan Polres Bener Meriah berinisial S meninggal dunia pada akhir November 2021 lalu. Ia diduga meninggal karena dianiaya anggota Polres setempat.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan adanya laporan itu. Kini, kasus tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Propam Polda Aceh dan Ditreskrimum Polda Aceh.
Ia juga menambahkan, Propam telah menangkap terduga penganiaya itu dan telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Terduga bakal dicopot dari jabatannya agar bisa diperiksa secara intensif.
“Polda Aceh serius dalam menangani setiap pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum anggotanya, dan akan memberikan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Winardy.
Diketahui sebelumnya, S meninggal lantaran kondisinya kesehatannya menurun selama dalam tahanan, karena dugaan penganiayaan.
Ia sempat dibawa ke sejumlah rumah sakit, dan pada Selasa 30 November 2021 dilarikan ke RSUD Zainal Abidin, Banda Aceh.
Keesokan harinya, Rabu, Ahli Bedah Saraf RSUD Zainal Abidin dr Endang Mutiawati mengatakan berdasarkan hasil radiologi, S menderita penyakit darah tinggi, gula tinggi, kolesterol, gagal ginjal, tensi tidak stabil dan komplikasi.
Kamis 2 Desember 2021, S disiagakan untuk persiapan operasi akibat adanya gumpalan darah dalam otak. Pendarahan ini akibat penyumbatan darah, karena ia telah lama mengidap sakit komplikasi stroke.
“Saat berada di ruang ICU dilakukan pengecekan kestabilan gula, tensi darah, ginjal dan lainnya terhadap S, kemudian kondisinya drop dan penurunan kesadaran sehingga dokter ahli tidak berani melakukan operasi padanya,” kata Winardy.
Sekira pukul 09.00 WIB, tensi gula S bertambah naik, sehingga pukul 20.15 WIB, S dinyatakan meninggal dunia akibat komplikasi stroke, gula, kolesterol, gagal ginjal, tensi darah tinggi dan lain-lain.
Sementara itu, Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo didampingi sejumlah personel Polres Bener Meriah dan Polres Aceh Utara pada Minggu 5 Desember 2021 telah melakukan silaturahmi ke rumah duka almarhum S di Desa Alue Jamok Kecamatan Baktia, Aceh Utara.
AKBP Agung memohon maaf atas tindakan oknum anggota Polres Bener Meriah yang melakukan kekerasan terhadap S.
“Ia menjamin bahwa oknum tersebut sudah diproses hukum oleh Propam Polda Aceh,” pungkas Winardy.
Kasus ini diakui jadi pelajaran bagi segenap institusi kepolisian. Kapolres Bener Meriah akan melakukan pengawasan melekat dan berjenjang agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. []