Polda Aceh dan Unit PPA Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Personel Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh berhasil menjemput seorang warga Aceh yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia.
Korban, seorang anak berinisial PF (14), warga Aceh Barat, Provinsi Aceh, dijemput di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur pada Jumat, 3 Januari 2025.
“Benar, korban TPPO di Malaysia telah dijemput dan tiba di Banda Aceh pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 08.15 WIB. Saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, korban turut disambut oleh pihak Imigrasi dan BP2MI Aceh,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Ade menjelaskan bahwa pihaknya segera mengambil keterangan dari korban untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan TPPO yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
“Penjemputan ini dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan kasus yang dialami korban. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh guna menyediakan rumah aman bagi korban,” jelasnya.
Ade juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak agar terhindar dari risiko menjadi korban TPPO. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada KBRI di Malaysia serta semua pihak yang membantu proses penjemputan hingga korban tiba dengan selamat di Aceh.