Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 9 Karung Sabu ke Perairan Aceh Timur

Barang bukti sembilan karung narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan di jalur internasional.

Theacehpost.com | LANGSA – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda berhasil membongkar peredaran sembilan karung narkoba jenis sabu di jalur internasional. Sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal nelayan via Selat Malaka ke perairan Aceh Timur.

banner 72x960

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam keterangannya pada Rabu, 26 Juni 2024, menerangkan, penangkapan tersangka narkoba jaringan internasional ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya.

“Informasi ada satu unit kapal nelayan di perairan Aceh Timur menuju Malaysia untuk menjemput narkoba. Kapal jenis boat ini digunakan sindikat narkoba internasional keluar dari Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur menuju perairan Malaysia,” jelas Achmad Kartiko.

Mendapat informasi tersebut, sambungnya, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh langsung melakukan patroli. Kemudian pada Jumat, 14 Juni 2024 malam, kembali melakukan patrol laut dari dermaga Kuala Langsa.

“Pada keesokan harinya tepatnya pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mencurigai adanya kapal nelayan jenis boat terpantau di sekitar perairan Peureulak, Aceh Timur. Saat dilakukan pengejaran menggunakan speedboat, tiga awak kapal berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke laut,” tambah Achmad Kartiko.

Kemudian sambungnya lagi, petugas berhasil menangkap kapal yang ditargetkan itu, dengan satu orang ABK.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap ABK ini lalu ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 karung, yang beratnya mencapai 180 kilogram,” ujar Achmad Kartiko.

Tak hanya itu, tim Polda Aceh juga berhasil menangkap satu orang lainnya atas nama Muzakir alias Him yang diduga berperan sebagai pengendali.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto, sub pasal 115 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau hukuman mati, sebutnya.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Achmad Kartiko. []

Komentar Facebook