Polda Aceh: 189 Kg Sabu dan 38.850 Butir Ekstasi Disita, 2 Pelaku Ditangkap

Polda Aceh menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa, 8 Maret 2022. (Foto: Humas Polda Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Aparat kepolisian dan bea cukai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Kamis, 24 Februari lalu.

banner 72x960

Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku dan menyita ratusan kilo sabu-sabu dan puluhan ribu butir ekstasi jaringan internasional (Aceh-Malaysia).

“Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka diamankan, yaitu MY dan MR. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu 189 kg, pil ekstasi 38.850 butir, satu mobil pikap, dan dua unit HP,” kata Ahmad Haydar saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa, 8 Maret 2022.

Kapolda menyebut, keberhasilan pengungkapan kasus ini membuat 983.850 jiwa generasi di negeri ini terselamatkan.

Ia berharap, seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi tentang peredaran narkoba kepada aparat.

“Mengungkap kasus narkotika bukan lah hal mudah, butuh strategi dan kesiapan yang matang. Terima kasih kepada seluruh personel di lapangan. ekspose yang kita lakukan ini memang mudah, tapi mengungkapnya sangat susah, apalagi berhadapan dengan para mafia narkoba,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *