Plt Gubernur Aceh Perpanjang Masa Jabatan Komisaris Independen PT.Bank Aceh Syariah

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah. M.Kes, menyerahkan SK Perpanjangan masa Jabatan Komisaris Independen Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Periode 2020-2024 kepada Abdussamad diruang Kerja Sekda Aceh, Banda Aceh, Senin 14 September 2020. (Sumber Foto : Ist)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah memperpanjang masa jabatan Komisaris Independen PT. Bank Aceh Syariah, Abdussamad, untuk periode kerja 2020-2024.

banner 72x960

Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 584/ 4413/ 2020 selaku pemegang saham pengendali PT.Bank Aceh Syariah.

Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah kepada Abdussamad dan disaksikan oleh Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh, Amirullah di ruang rapat Sekda Aceh, Senin 14 September 2020.

“Masa jabatan Abdussamad telah berakhir pada tahun 2019, jadi melalui SK ini ia sudah resmi kembali melanjutkan jabatan itu,” kata Amirullah.

Sebelumnya, Abdussamad menjabat Komisaris Independen PT. Bank Aceh Syariah pada periode kerja 2016-2019 dan sempat menjabat Plt Komisaris Utama di tahun 2019 hingga saat ini.

Kini ia kembali mengemban amanah untuk melanjutkan jabatan Komisaris Independen PT.Bank Aceh Syariah.

Amirullah berharap, dengan penyerahan SK perpanjangan masa kerja tersebut, Abdussamad dapat kembali melanjutkan pekerjaanya sehingga tidak ada lagi kekosongan jabatan dan segala kepentingan bisa terus berjalan seperti biasanya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *