Pleno Rekapitulasi 10 Kecamatan di Aceh Tamiang Diperpanjang
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Jadwal pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 pada tingkat kecamatan di 10 Kecamatan Kabupaten Aceh Tamiang akan diperpanjang sesuai dengan jadwal yang tertuang di PKPU Nomor: 5 Tahun 2024.
“Perpanjangan waktu pelaksanaan pleno rekapitulasi di 10 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang disebabkan karena terkendala dengan aplikasi Sirekap yang error dan banyak KPPS yang gagal meng-upload C hasil pada saat hari pelaksanaan pemilu 14 Febuari 2024 lalu,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Tamiang, Rusli, S.Pd kepada Wartawan, Rabu 21 Februari 2024.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kata Rusli, pihaknya berharap proses rekapitulasi tingkat kecamatan ini dapat selesai dalam lima hari ke depan.
“Pihaknya berharap rekapitulasi di 10 Kecamatan ini dapat selesai dan kita berencana pada tanggal 28 Febuari akan dilaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten di gedung utama DPRK Aceh Tamiang,” ujarnya.
Rusli menambahkan saat ini dua kecamatan yakni Kecamatan Banda Mulia dan Kecamatan Tamiang Hulu sudah selesai melakukan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dan hasilnya beserta logistik pemilu akan segera diantar ke KIP Aceh Tamiang.
“Kecamatan Banda Mulia yang terdiri dari 40 TPS dan Kecamatan Tamiang Hulu yang terdiri dari 63 TPS sudah selesai melakukan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan,” ujar Rusli. []