PKS Pecat Caleg Terpilih di Aceh Tamiang yang Tersandung Kasus Narkoba
THEACEHPOST.COM| Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, memastikan partainya telah memecat Calon Legislatif (Caleg) Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan.
Sofyan dibekuk aparat kepolisian karena menjadi bandar narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.
“Iya dong (Sofyan sudah dipecat dari PKS), apalagi narkoba kan, itu kejahatan extra ordinary. Tidak mungkin tidak dipecat,” ujar Nasir Djamil, Selasa (28/5/2024), sebagaimana dilansir dari Sindonews.com.
Nasir Djamil juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh atas keterlibatan Sofyan dalam perkara narkoba. Menurutnya, tindakan Sofyan di luar kehendak PKS.
“Kita minta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh atas peristiwa ini, karena ini di luar kehendak dan kemauan kami. Apalagi kami tidak tahu kalau selama ini dia (Sofyan) menjadi bagian dari sindikat itu,” kata Nasir Djamil.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Calon Legislatif (Caleg) Terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tamiang, Sofyan, yang ditangkap atas perkara penyalahgunaan narkoba menggunakan sebagian uang dari hasil penjualan narkoba untuk keperluan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mukti mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil interogasi awal dengan tersangka, pihaknya masih berusaha untuk mendalami perkara tersebut.
“Ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tetapi pengetahuan tadi berdasarkan interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” ucap Mukti di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/5/2024) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Mukti melanjutkan, dalam kasus ini, Sofyan terlibat perkara narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.
Pada kasus ini, terdapat empat tersangka termasuk Sofyan, tiga tersangka lainnya sudah ditangkap sejak bulan Maret lalu.
Selain mendalami soal aliran penggunaan uang hasil penjualan narkoba, kepolisian juga akan mendalami potensi soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Iya, nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia apakah TPPU ya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram.
Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Akhyar)