PKPU Pencalonan Disetujui, Caleg Terpilih Harus Mengundurkan Diri Jika Ingin Maju Pilkada 2024
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar serentak pada bulan November mendatang.
Dua PKPU ini ialah, pertama, terkait dengan peraturan pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
PKPU kedua, terkait dengan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
“Dengan catatan agar KPU memperhatikan saran dan masukan dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, saat rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, dalam rancangan PKPU pencalonan, pihaknya bakal meminta agar calon legislatif terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Supaya jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPRD,” kata Hasyim Asy’ari.
Selain itu, dalam rancangan PKPU itu, KPU akan menyiapkan sejumlah hal untuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, salah satunya dengan melakukan sinkronisasi daftar pemilih berdasarkan Pemilu sebelumnya.
KPU juga akan menyiapkan agar Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar bisa digunakan oleh 600 pemilih untuk memudahkan pemilih menuju TPS. Pada Pilkada serentak sebelumnya, TPS maksimal digunakan oleh 500 pemilih.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga bakal menggelar rapat evaluasi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bersama KPU setelah penetapan PKPU tersebut.
Adapun evaluasi ini dilakukan guna melanjutkan rapat evaluasi sebelumnya yang sempat tertunda. (Akhyar)