Pj Wali Kota Banda Aceh Ajak Keuchik Kampanyekan Perlindungan Pekerja Rentan
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya ST ME, mengajak para keuchik untuk turut serta mengkampanyekan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi pekerja rentan di wilayah masing-masing.
Ajakan ini disampaikan saat pertemuan dengan para Camat, Aparatur Desa, DPMG Banda Aceh, dan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dan Evaluasi Kepesertaan Aparatur Gampong, BUMG, serta pekerja rentan Kota Banda Aceh yang digelar pada Rabu, 25 September 2024 di Gedung Wali Kota Banda Aceh.
“Kami ingin menekankan pentingnya peran keuchik, terutama di wilayah pesisir, di mana banyak pekerja rentan seperti nelayan, pekerja bangunan, tukang besi, pengemudi becak, supir truk, dan lainnya yang rentan terhadap kecelakaan kerja,” ujarnya.
Menurut Ade, peran keuchik sangat dibutuhkan agar para pekerja ini bisa diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja rentan tersebut sangat membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Diharapkan adanya sinergi antara Keuchik, Dinas DMPG, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyosialisasikan program BPJAMSOSTEK.
Keuchik bisa melakukan sosialisasi dengan pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan dan DMPG, bagaimana cara mendaftar dan mengajak mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya jelas, memberikan rasa aman karena ada perlindungan bukan hanya dari risiko meninggal dunia, tetapi juga kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
“Ini akan memberi ketenangan bagi pekerja kita,” tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, turut menyampaikan pentingnya jaminan sosial untuk kesejahteraan keluarga. Mengutip terjemahan Surat An-Nisa ayat 9 dari Prof Quraish Shihab, Iqbal menekankan pentingnya menghilangkan kekhawatiran akan kesejahteraan anak cucu.
“Kami ingin mengutip Prof Quraish Shihab, yang mengatakan hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya mati meninggalkan keturunan yang lemah, yang khawatir terhadap kesejahteraannya. Dari sini, kita bisa mengambil pelajaran bahwa melalui BPJS Ketenagakerjaan, rasa cemas keluarga akibat risiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja bisa berkurang,” jelas Iqbal.
Iqbal juga menambahkan bahwa jika terjadi kecelakaan kerja, keluarga pekerja tidak perlu menguras tabungan mereka untuk biaya pengobatan, karena sudah ada Jaminan Kecelakaan Kerja. Jika tulang punggung keluarga meninggal dunia, manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK akan membantu pendidikan anak-anak mereka.
“BPJS Ketenagakerjaan ini adalah Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, sehingga semua manfaatnya kembali kepada peserta,”imbuhnya.
Program BPJAMSOSTEK ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan keluarganya. []