Pj Gubernur Aceh Setujui 2 Rancangan Qanun, Usulkan 1 Qanun kembali ke DPRA
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, memberikan pendapat akhir terhadap sepuluh Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2023, dalam Sidang Paripurna DPR Aceh yang digelar hari ini, Jumat 29 Desember 2023.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur menyatakan setuju terhadap dua Rancangan Qanun Aceh prakarsa Pemerintah Aceh, yaitu; Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu “Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, Kami Setujui menjadi Qanun Aceh pada Rapat Paripurna Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2023 ini,” ujar Bustami membacakan pendapat akhir gubernur.
Gubernur juga mengusulkan agar Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023-2043 diusulkan kembali dan ditetapkan dalam Keputusan DPR Aceh tentang Prolega Prioritas Tahun 2024.
Sedangkan untuk delapan Rancangan Qanun Aceh Inisiatif DPR Aceh, Gubernur menyatakan setuju terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Namun, untuk Rancangan Qanun Aceh tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Karbon Aceh, Gubernur mengusulkan pembahasan kembali pada tahun 2024.
Proses pembentukan beberapa Qanun lainnya, seperti terkait dengan penyiaran, pertambangan mineral dan batu bara, pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi, serta pemilihan umum, masih menunggu hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri.
Gubernur berharap, proses legislasi ini dapat memberikan kontribusi positif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.[]