Pj Gubernur Aceh Ikut Rakernas Kebijakan Satu Peta
Theacehpost.com | JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.
Rakernas Kebijakan Satu Peta ini merupakan tindak lanjut penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian atau tumpang tindih pemanfaatan ruang dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) melalui PP 43/2021 dan Kepmenko Perekonomian terkait Peta Indikatif Tumpang Tindih Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat membuka rakernas tersebut menyampaikan, saat ini Indonesia memasuki pemulihan perekonomian melalui berbagai program.
“Namun, pertumbuhan ekonomi dalam tiga kuartal di atas lima persen. Secara spasial pertumbuhan ekonomi terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia,” katanya.
Airlangga menyebutkan, pemerintah mengupayakan berbagai kebijakan yang diambil, salah satu dasar pembangunan adalah kebijakan satu peta.
“Progam kebijakan satu peta adalah suatu program yang bertujuan untuk menciptakan satu standar referensi sebagai basis data geoportal yang teridentifikasi akurat, akuntabel, mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional,” sebutnya.
Progam kebijakan satu peta yang diluncurkan Presiden Indonesia Joko Widodo dalam PP Nomor 9 tahun 2019. Kegiatan utamanya kompilasi, improvisasi, informasi geospasial tematik, dan berbagi data untuk jaringan informasi ke parsial nasional.
Adapun kondisi geospasial di Aceh saat ini, dibentuknya UPTD statistik di Dinas Kominfo dan Persandian Aceh berdasarkan peraturan Gubernur Aceh Nomor 61 tahun 2020, salah satu tugas sebagai pengelola geospasial. Sampai saat ini ada 292 data peta tematik yang tersedia. Sebanyak 15 SKPA telah mendapatkan pemutakhiran data spasial dari beberapa SKPA yang menjadi prioritas penyedia data spasial.
Sementara itu, rencana kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2023, yaitu pembentukan tim Jaringan Informasi Geospasial Aceh (JIGA), serta memfasilitasi kabupaten/kota untuk penyerahan akun geoportal. (adv)