Pj Bupati Syakir Sampaikan Nota Keuangan Raqan Perubahan APBK 2023, Ini Rinciannya
Theacehpost.com | ACEH TENGGARA – Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Masa Sidang I di gedung DPRK setempat, Jumat, 29 September 2023 malam.
Rapat itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny F Roza SSTP MSi, dihadiri Plt Sekda para kepala OPD, camat, pers, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Syakir dalam sambutannya mengatakan penyusunan perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 dilakukan melalui tahapan pembahasan antara pemerintah kabupaten dan DPRK terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dan telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan.
Perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar pemerintah kabupaten untuk menyusun, menyampaikan, dan membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBK Tahun Anggara 2023, antara pemerintah kabupaten dengan DPRK Aceh Tenggara. Hal ini sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara bupati dengan DPRK terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBK Tahun Anggaran 2023.
APBK merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah kabupaten dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui pihak eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu demi tercapainya tujuan bernegara dalam batas otonomi daerah yang dimiliki dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah daerah (RPD) tahun 2023-2026 dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) tahun 2023, serta perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023.
Syakir menyampaikan Rancangan Perubahan APBK tahun anggaran 2023, disusun dengan rincian pendapatan daerah pada perubahan APBK tahun anggaran 2023, dianggarkan sebesar Rp1.213.146.241.578 mengalami penurunan sebesar Rp6.297.384.397 dibandingkan dengan APBK rahun anggaran 2023 Rp1.219.443.625.975 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah( PAD) semula Rp92.331.850.000 mengalami kenaikan sebesar Rp5.989.873.959 menjadi Rp98.321,723.959, terdiri dari pajak daerah semula Rp16.450.000.000 tidak mengalami perubahan.
Retribusi daerah semula Rp60.531.850.000 tidak mengalami perubahan. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, semula Rp15.350.000.000 mengalami kenaikan Rp5.989.873.959 menjadi Rp21.339.873.959.
Pendapatan transfer semula Rp1.113.611.775.975 mengalami penurunan sebesar Rp12.287.258.356 menjadi Rp1.101.324.517.619 dengan rincian sebagi berikut, pendapatan transfer pemerintah pusat semula Rp1.034.681.237.000 mengalami pengurangan sebesar Rp13.178.000 menjadi Rp1.034.668.059.000.
Kemudian pendapatan transfer antar daerah semula sebesar Rp78.930.538.975 mengalami penurunan sebesar Rp12.274.080.356,00 menjadi Rp66.656.458.619.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah semula Rp13.500.000.000 tidak mengalami perubahan. Sementara belanja daerah pada perubahan APBK tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.282.004.505.571, naik Rp54.133.474.541 dibandingkan dengan belanja daerah sebelum perubahan APBK tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.227.871.031.030,00.
Belanja Modal semula Rp105.745.774.255 naik sebesar Rp1.567.848.053 menjadi Rp 107.313.622.308. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula Rp8.427.405.005 mengalami kenaikan sebesar Rp60.689.696.872 menjadi Rp69.117.101.927.
Pengeluaran pembiayaan semula Rp0 mengalami kenaikan Rp258.837.934 menjadi Rp258.837.934.
Atas perhitungan tersebut di atas, kata Syakir, pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2023 pembiayaan netto sebesar Rp68.858.263.993 digunakan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp68.858.263.993 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenan Rp0. []