Pj Bupati Aceh Selatan Saksikan Pemusnahan 301 Surat Suara Rusak
THEACEHPOST.COM | Tapaktuan – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, beserta unsur Forkopimda menyaksikan secara langsung pemusnahan 301 surat suara yang rusak yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan bertempat di Gudang Logistik KIP setempat, Selasa (26/11/2024).
Adapun sebanyak 301 surat suara yang rusak, tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam Pemilu, baik karena cacat cetak, kesalahan teknis, maupun kerusakan lainnya yang dapat mengganggu keabsahan proses pemilihan.
Pada kesempatan itu, Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi mengungkapkan bahwa KIP Aceh Selatan melaksanakan pemusnahan sisa surat suara Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Adapun pemusnahan 301 surat suara yang rusak tersebut terdiri dari surat suara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Aceh sebanyak 55 lembar dan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan sebanyak 246 lembar dengan total seluruhnya sebanyak 301,” jelasnya.
Kafrawi menjelaskan pemusnahan surat suara tingkat kerusakannya bermacam- macam ada yang sobek, berlubang, noda besar dan tidak jelas hasil cetakannya.
“Pemusnahan surat suara rusak ini dilakukan di depan Gudang Logistik KIP, untuk memastikan hanya surat suara yang sah yang digunakan dalam proses pemilu, demi menjaga integritas dan kelancaran penyelenggaraan Pemilu di Aceh Selatan,” ungkapnya.
Adapun 301 surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar yang dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Aceh Selatan, Ketua KIP, Ketua Panwaslih, Dandim 0107, Kapolres Aceh Selatan serta disaksikan oleh insan pers yang bertugas di wilayah setempat. (Yurisman)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp