Pimpinan Pesantren di Aceh Tenggara Diduga Perkosa Santrinya
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara telah mengamankan pria berinisial SA (37) karena diduga telah memperkosa santrinya yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang didampingi Kapolres Aceh Tenggara Bramanti Agus Suyono membenarkan hal ini dalam keterangan persnya, Sabtu malam, 22 Januari 2022.
Winardy menyebutkan, pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada Agustus 2021 dan terakhir pada 19 Januari 2022.
Korban diketahui tidak berani melapor karena takut. Apalagi pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren. Winardy menambahkan, korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya.
Winardy juga menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali. Empat kali di kamar pelaku dan sekali lagi di sebuah vila di Aceh Tenggara.
“Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali dengan modus yang sama, yaitu dengan menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” jelas Winardy.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Agara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 34 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tandasnya.[]