PHK dan Kecelakaan Kerja di Aceh Meningkat

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien (tengah), menyampaikan Laporan Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Semester I Tahun 2024, Medan, Sumatra Utara, Jumat, 23 Agustus 2024. (Theacehpost.com/Zulfurqan)

Theacehpost.com | MEDAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyelenggarakan Press Conference Laporan Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Semester I Tahun 2024 “Sinergi Bersama Insan Pers Menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” di Medan, Sumatra Utara, 23 Agustus 2024.

banner 72x960

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaaan Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), Pusat, Sumatra Utara, dan Aceh. Kepala Kantor Wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan Henky Rhosidien dalam sambutannya menyampaikan laporan kinerja BPJS dalam kegiatan tersebut.

Dalam paparannya, Henky mengungkapkan bahwa tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kecelakaan kerja di Aceh pada tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023. “Kecelakaan kerja di Aceh meningkat, mulai jari kelingking terkena benda tajam hingga kecacatan fungsi anggota tubuh,” ungkapnya di hadapan puluhan awak media.

Henky menjelaskan pada tahun 2024, berdasarkan data pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja sebanyak 580 kasus, meningkat 167 kasus. Sedangkan jumlah kasus kehilangan pekerjaan pada tahun 2024 sebanyak 418 kasus, meningkat 361 kasus dibandingkan tahun 2023.

“Banyak PHK oleh perusahaan di Aceh,” lanjutnya.

Lanjut Henky, terjadinya peningkatan jumlah PHK yang terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan juga dipengaruhi oleh peningkatan kesadaran karyawan dan perusahaan untuk mendaftar di program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Bantuan tersebut diharapkan menjadi modal bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan pekerjaan lain.

Henky mengajak seluruh pihak untuk lebih sadar untuk mendaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain edukasi tentang jaminan sosial, dibutuhkan penegakan kepatuhan agar perusahaan mendaftarkan karyawannya. Dalam penegakan kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan turut bekerja sama dengan Kejaksaan.

Total coverage BPJS Ketenagakerjaan di Aceh berdasarkan data angkatan kerja 30,13 persen, kepesertaan Penerima Upah (PU) 51,66 persen, Bukan Penerima Upah (BPU) 5,93 persen, dan Jasa Konstruksi (Jakon) 70,18 persen.

Diharapkan seluruh sektor usaha besar, menengah, dan ke bawah bisa ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu sektor usaha yang disoroti adalah usaha warung kopi. “Di Aceh banyak usaha warung kopi, 50 meter kita jalan dari satu warung kopi, udah ketemu warung kopi lain,” tuturnya. []

Komentar Facebook