Peserta Panwaslih Aceh Selatan Minta Banwaslu RI Batalkan Keputusan Pansel

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Salah satu peserta calon Panwaslih Aceh Selatan periode 2023-2028, Revi Afrizal, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Banwaslu RI) membatalkan hasil keputusan tim panitia selekesi (Pansel) zona IV yang diduga cacat hukum.

banner 72x960

“Terkait hasil tersebut, terdapat hasil yang tidak wajar dan ada indikasi bahwa adanya pelanggaran proses penentuan nilai peserta yang diluluskan untuk enam besar,” ucap Revi Afrizal SH  kepada Theacehpost.com, Tapaktuan, Aceh Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Revi menjelaskan berdasarkan surat yang beredar yang dikirimkan ke Bawaslu RI, terdapat begitu banyak pelanggaran pada proses perekrutan Panwaslih di Aceh Selatan.

“Salah satu yang paling fatal yakni, men-setting enam orang dengan nilai mencapai 95 dan enam orang dengan nilai 40 pada tahap hasil wawancara,”jelasnya.

Revi menilai proses rekrutmen Panwaslih Aceh Selatan yang tergabung dalam zona empat Aceh secara nyata telah terjadi pelanggaran.

“Saya sebagai peserta merasa dirugikan atas kejadian tersebut,” pungkasnya.

Masalah ini tentunya, lanjut Revi, sangat berpotensi menciderai demokrasi di Aceh Selatan, apalagi tahapan Pemilu sudah berjalan.

Revi juga meminta jika ada indikasi pelanggaran lain seperti money politik agar ditindak oleh penegak hukum agar terciptanya keadilan.

“Kalau ini tindak tuntas, maka hasil keputusan ini akan kita gugat sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,”tutupnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *