Terkait Insiden Mati Lampu, Persiraja Dinyatakan Kalah 0-3 Atas PSMS
Theacehpost.com | JAKARTA – Komite Ad-Hoc Kompetisi PSSI dan dan Liga Indonesia Baru (LIB) memutuskan Persiraja kalah 0-3 atas PSMS Medan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Regulasi Kompetisi Liga 2- 2022/2023
Informasi tersebut diterima Theacehpost.com berdasarkan isi salinan keputusan Komite Ad-Hoc PSSI dan LIB yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita pada Senin, 5 September 2022.
Dalam salinan keputusan tersebut menyebutkan, keputusan Komite Ad-Hoc Kompetisi menilai adanya kelalaian terhadap persiapan pertandingan sehingga menyebabkan pertandingan kompetisi Liga 2-2022 Grup Barat NP 8 antara Persiraja Banda Aceh dan PSMS Medan tidak terlaksana sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Keputusan Komite Ad-Hoc Kompetisi mempunyai kedudukan sebagai keputusan yang mengikat dan berlaku efektif sejak diputuskan Komite Ad-Hoc Kompetisi, pada hari Senin, 5 September 2022 dengan ketentuan akan diadakan perubahan jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
Demikian keputusan ini ditetapkan dalam rapat Komite Ad-Hoc Kompetisi pada Rapat, tanggal 5 September 2022 yang diputuskan oleh Ketua Umum PSSI Komjen. Pol. (P). Dr. Drs. H. Mochamad Iriawan., S.H., M.M., MH, Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Boedianto, Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita dan para anggota Dessy Arifianto, Asep Saputra dan Somad.
Menanggapi sanksi tersebut, Presiden Persiraja, Zulfikar SBY yang dihubungi Theacehpost.com menyatakan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, klub Persiraja Banda Aceh pada 29 Agustus 2022 menyampaikan surat resmi kepada LIB perihal dispensasi berisi permohonan perubahan kick off yang semula pukul 16.00 WIB diubah menjadi pukul 20.30 WIB. Adapaun alasan yang disampaikan adalah bahwa kick off pukul 16.00 WIB bertepatan dengan jadwal shalat asar. []