Persiraja Didenda Rp 25 Juta Karena Oknum Suporter Lempar Botol Saat Laga dengan Cimahi
Theacehpost.com | JAKARTA – Persiraja Banda Aceh didenda Rp 25 juta atas insiden pelemparan botol pada pertandingan melawan PSKC Cimahi di Stadion H Dimurthala Banda Aceh pasa 10 September 2022.
Hal ini diketahui berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Ketua Komite Disiplin PSSI Irjen Pol (Purn) Drs Erwin TPL Tobing di Jakarta pada 14 September 2022.
Dalam surat tersebut Persiraja Banda Aceh dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 karena terjadi pelemparan satu botol air mineral oleh suporter Persiraja Banda Aceh. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.
Pelanggaran tersebut merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 jo Pasal 13 Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI. []