Persiapkan Seleksi Dewan Pengawas dan Anggota, Baitul Mal Aceh Timur Berguru Ke Kabupaten Bireuen
Theacehpost.com l BIREUEN – Tim Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur sambangi Baitul Mal Kabupaten Bireuen, kamis 27 Agustus 2020. Mereka diterima di Sekretariat Baitul Mal Bireuen di Jalan Tgk Chik Ditiro (Bireuen-Takengon), Kecamatan Kota Juang, Bireuen, tepatnya di samping utara Masjid Agung Bireuen.
Tim Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur dipimpin Kepala Sekretariat Zairi S.Sos. Ia yang merupakan putra kelahiran Kabupaten Bireuen didampingi Kasubbag Keuangan Lili Azmi, SE, Kasubbag Umum Lailatul Nuzul, SE dan pemegang barang Syahir Nuwi, SH.
Kedatangan mereka diterima Ketua Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S,Sy, dan dua anggota Murdeli SH dan Tgk Abdullah Ahmad, serta Kepala Sekretariat Hamdani, S.Ag.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, Zairi S.Sos mengatakan kunjungan mereka untuk belajar tentang proses seleksi keanggotaan Dewan Pengawas dan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.
“Dalam beberapa bulan ke depan pengurus Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur dan juga Dewan Pengawas akan berakhir periodenya. Makanya kami sedang melakukan persiapan untuk mendukung proses seleksi yang akan dilakukan sesuai dengan Qanun yang baru,” ucap Zairi.
Zairi mengatakan ingin ‘berguru’ ke Bireuen sebab Kabupaten Bireuen yang perdana melakukan seleksi Dewan Pengawas dan anggota Baitul Mal dengan merujuk kepada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.
“Selain tentang teknis pelaksanaan, juga tentang besaran anggaran yang terserap untuk proses seleksi dan kebutuhan lain untuk menjadi bahan pertimbangan dan perbandingan saat pelaksanaan seleksi sehingga berjalan dengan baik sampai pelantikan yang terpilih,” katanya.
Ketua Baitul Mal Kabupaten Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S,Sy, menyambut baik kedatangan tim BMK Aceh Timur. Ia mengatakan memang dalam proses seleksi yang dirinya sebagai salah seorang peserta, ada dinamika tersendiri.
“Kalau aturan yang lama hanya diseleksi ketua, sedangkan empat anggota diusulkan bersamaan dengan pengangkatan melalui SK oleh Bupati Bireuen. Sementara dengan qanun yang baru, kelima anggota Baitul Mal Kabupaten diseleksi oleh pansel, diseleksi bupati dan keputusan terakhir di DPRK,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Bireuen, Hamdani S.Ag yang merupakan mantan pansel saat menjabag Kabag Kesra Setdakab Bireuen turut memberikan saran masukan dan menyerahkan salinan bahan yang dibutuhkan berkaitan dengan seleksi Dewan Pengawas dan anggota Badan Baitul Mal Kabupaten. (Murerach).