Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Kepala Daerah di Aceh Berpedoman Pada Qanun 12 Tahun 2016

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyampaikan bahwa pihaknya masih berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 terkait dengan perpanjangan masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di beberapa kabupaten/kota.

banner 72x960

Hal ini sebagaimana disampaikan KIP Aceh dalam surat bernomor: 1053/PL.02.2-SD/11/2024 perihal ketentuan perpanjangan masa pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024 tertanggal 2 September 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, Saiful.

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH menyampaikan bahwa pelaksanaan perpanjangan masa pendaftaran Bapaslon kepala daerah di Pilkada 2024 mempedomani beberapa ketentuan yang berlaku.

Diantaranya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, dan persuratan KPU terkait lainnya.

“Perpanjangan masa pendaftaran Paslon Kepala Daerah di Pilkada Aceh 2024 masih tetap berpedoman pada Qanun 12 Tahun 2016 serta persuratan KPU yang terkait,” tegas Agusni AH, Banda Aceh, Jumat (6/9/2024).

Terkait dengan beredarnya kabar tentang Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tertanggal 5 Juni 2024, Agusni menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya perubahan tersebut.

Bahkan, kata dia, pihaknya sudah berkali-kali mengecek Jaringan Dokumentasi dan Informasi Informasi Hukum (JDIH) Aceh, namun Qanun perubahan yang disebut-sebut itu tidak pernah ada.

Pihaknya saat ini sedang mengkonsep sebuah surat untuk mempertanyakan kejelasan terkait Qanun yang disebut-sebut itu kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Aceh.

“Saat ini kami sedang mengkonsep surat untuk Biro Hukum Setda Aceh untuk meminta secara resmi. Jadi saat ini kami masih mempedomani persuratan KPU serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016,” tegas Agusni. (Saiful Alam)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook