Pernikahan Tetap Tinggi di Tengah Pandemi

Marzuki

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Hingga pertengahan 2021 tercatat  20.050 peristiwa nikah terjadi di Aceh atau meningkat 439 peristiwa (0,022 persen) dibanding pertengahan 2020 berjumlah 19.611 peristiwa.

banner 72x960

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, Drs Marzuki, MA mengatakan, pernikahan tidak dapat ditunda meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Marzuki menjelaskan, berdasarkan data pernikahan, tercatat  3.679 peristiwa nikah pada bulan Januari 2021, 3.651 peristiwa nikah pada  Februari, 4.269 peristiwa nikah pada Maret, 1.537 peristiwa nikah pada April, 3.137 peristiwa nikah pada Mei, dan 3.777 peristiwa nikah pada Juni.

“Angkanya naik turun, namun ini masih tergolong normal menurut kami jika dibandingkan dengan sebelum Covid-19 mewabah. Nah, jika memang pada bulan April penurunannya agak besar itu disebabkan karena bulan tersebut sudah memasuki bulan Ramadhan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, H. Khairuddin, S.Ag, MA menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19,  akad nikah dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran  Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tehtang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif pada Masa Pandemi disebutkan, peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang, sedangkan prosesi akad nikah di masjid atau gedung diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

“Sejauh ini menurut pantauan kita berjalan dengan  baik, dan ada beberapa KUA yang kita minta untuk difoto agar kita bisa terus melakukan pemantauan protokol kesehatan. Sejauh ini tidak ada laporan untuk kita tindaklanjuti yang melanggar protokol kesehatan,” kata Khairuddin.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *