Permohonan Paspor di Banda Aceh Tetap Normal Meski Tarif Baru Segera Berlaku

Masyarakat antri membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Banda Aceh. [Foto: The Aceh Post/Marnida Ningsih]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Taufiq Ramdhani, mengatakan bahwa permohonan paspor di Banda Aceh masih berjalan normal meski pemerintah akan memberlakukan tarif baru mulai 17 Desember 2024 mendatang.

banner 72x960

Penyesuaian tarif ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, setelah 13 tahun tarif paspor tidak mengalami perubahan.

Menurut Taufiq, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menerapkan kuota harian terbatas untuk pengajuan paspor, yakni 30 pemohon untuk paspor biasa, 60 untuk paspor elektronik, dan 10 untuk layanan percepatan.

“Kami membuka kuota setiap akhir bulan untuk bulan berikutnya. Meski ada peningkatan permintaan, jumlah pemohon tetap sesuai dengan kuota yang tersedia. Dan biasanya kuota tersebut habis dalam waktu satu minggu setelah dibuka,” ujar Taufiq saat ditemui Theacehpost.com, Jumat (15/11/2024).

Taufiq menyebutkan, berdasarkan data permohonan paspor hingga Oktober 2024, terdapat 4.121 penerbitan paspor dengan tujuan terbanyak untuk wisata sebanyak 3.202 pemohon, diikuti umrah 535 pemohon, dan berobat ke luar negeri 220 pemohon. Selain itu, terdapat 101 pemohon untuk haji, 55 untuk belajar, dan 8 untuk bekerja secara formal.

“Malaysia menjadi negara tujuan yang paling dominan, terutama bagi pemohon yang ingin berwisata dan berobat,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Lintas Keimigrasian Banda Aceh, Teuku Ferdian, menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi tidak hanya mengandalkan layanan di kantor, tetapi juga menyediakan berbagai inovasi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Salah satunya adalah layanan Imigrasi pEka teraSa (IES), di mana petugas datang langsung ke rumah sakit atau rumah orang yang membutuhkan paspor, terutama bagi mereka yang tidak dapat datang ke kantor.

“Kami ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan paspor, terutama dalam kondisi darurat, dapat terbantu dengan baik,” ungkap Ferdian.

Ferdian juga menjelaskan layanan inovatif lainnya, PASBRO (Paspor Sembari Ngopi), yang dilakukan di kedai kopi.

“Kami pernah mengadakan PASBRO di Btj Kupi pada tanggal 6 November dan rencananya akan kita lakukan tiap bulan, tergantung kondisi permohonan,” katanya.

Selain itu, untuk mengatasi antrean, khususnya bagi calon jamaah haji lansia yang kesulitan mendaftar secara daring, Kantor Imigrasi juga menyediakan layanan Eazy Paspor di wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Pidie Jaya.

Berikut rincian tarif paspor terbaru berdasarkan jenis dan masa berlaku

sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024:

1. Paspor dengan Masa Berlaku 5 Tahun

– Paspor Nonelektronik: Rp 350.000

– Paspor Elektronik: Rp 650.000

2. Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

– Paspor Nonelektronik: Rp 650.000

– Paspor Elektronik: Rp 950.000. (Ningsih)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook